DAFTAR ISI
I.
Hukum Internasional
A.
Pengertian Sistem Hukum
Internasional
B.
Pengertian Hukum Internasional
C.
Asas-asas Hukum Internasional
D.
Klasifikasi Hukum Internasional
E.
Sumber Hukum Internasional
F.
Subjek Hukum Internasional
II.
Peradilan Internasional
B.
Macam-macam Peradilan
Internasional
C.
Tugas & Wewenang Peradilan
Internasional
III.
Persengketaan Internasional
A.
Pengertian Persengketaan
Internasional
B.
Penyebab Terjadinya Persengketaan
Internasional
C.
Pola Penyelesaian Persengketaan
Internasional
I.
Hukum Internasional
A.
Pengertian Sistem Hukum
Internasional
Sistem adalah satu kesatuan unsur yang saling terkait dan
berpengaruh dalam mewujudkan suatu fungsi.
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi yang bersifat
tegas serta memaksa yang dibuat oleh pemerintahan.
B.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang telah tua usianya,
yaitu sejak zaman Romawi. Dengan istilah ius
gentium, dalam bahasa Jerman volkerrechi,
bahasa Prancis droit degens, dan
bahasa Inggris international law.
Jadi, Hukum Internasional adalah
sekumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum
yang dihormati dan dipatuhi, serta adanya kewajiban mengikat terhadap
Negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional didalam
hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional.
Singkatnya, Hukum
Internasional adalah hukum antarBangsa / Negara.
C.
Asas-asas Hukum
Internasional
1.
Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara atas daerahnya.
Contoh: seseorang
yang menembakan senjata didalam wilayah Negara lain dan melewati batas Negara
tersebut, apabila mengenai orang lain dan terbunuh dinegara tersebut.
2.
Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara untuk warga negaranya.
Contoh: seseorang
yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu dinegara lain untuk
bisa mengikutinya, namun dengan itu harus diberikan penjelasan yang rinci untuk
bisa mengatakan bahwa orang tersebut akan mengikuti pemilu didalam atau diluar
Negara tersebut.
3.
Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh: seseorang yang mendirikan bangunan secara
ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan
pembangunan secara ilegal dan juga penggunaan helm yang berlogo SNI untuk
menjadi suatu beban mayarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang
kecil menjadi yang luar biasa..
4.
Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini didasarkan pada setiap
perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
5. Asas Egality Rights
Asas ini didasarkan pada pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
6.
Asas Reciprositas
Asas ini didasarkan pada tindakan suatu negara terhadap negara lain
dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
7. Asas Courtesy
Asas ini didasarkan pada saling menghornati dan saling menjaga kehormatan
negara.
8.
Asas Rebus Sig Stantibus
Asas ini didasarkan pada sesuatu yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar / fundamental dalam
keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
9.
Asas Persamaan Derajat
Asas ini didasarkan pada hubungan
antarbangsa hendaknya berdasarkan pada pengakuan bahwa Negara yang berhubungan
adalah Negara yang berdaulat.
10. Asas Keterbukaan
Asas ini didasarkan pada adanya
kesediaan masing-masing pihak dalam hubungan internasional untuk memberikan
informasi secara jujur dengan dilandasi oleh rasa keadilan.
11. Asas Nebis In Idem
Asas ini berdasarkan Bahwa tidak
seorangpun dapat diadili karena suatu kejahatan untuk itu telah diputuskan
bahwa orang tersebut bersalah atau tidak. Bahwa tidak seorangpun dapat diadili
di pengadilan lain untuk suatu kejahatan dimana orang tersebut telah diputuskan
bersalah atau dibebaskan oleh pengadilan pidana internasional. Bahwa tidak
seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan di suatu Negara mengenai
perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal 6, 7 dan 8 boleh diadili berkenaan
dengan perbuatan yang sama yang telah diadili sebelumnya.
12. Asas Jus Cogents
Asas ini didasarkan pada suatu
perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika pembuatan perjanjian
internasional tersebut bertentangan dengan kaidah dasar yang diatur dalam hukum
internasional umum (pasal 53 konvensi wina 1969).
13. Asas Inviolability dan Immunity
Asas ini berdasarkan bahwa seorang
pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat kelengkapan
Negara penerima. Sebaliknya, Negara penerima wajib untuk mengambil langkah demi
mencegah terjadinya penyerangan atas kehormatan dan kekebalan pribadi pejabat
diplomatik yang bersangkutan.
14. Asas Kepentingan Militer
Asas ini didasarkan pada para pihak
yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan sesuai dengan tujuan perang.
15. Asas Perikemanusiaan
Asas ini didasarkan pada yang
melarang para pihak yang berperang dalam menggunakan kekerasan secara
berlebihan sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dalam mencapai
tujuan perang.
16. Asas Kesatriaan
Asas ini didasarkan pada mendahulukan
kejujuran, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan cara dan alat yang
tidak terhormat serta tipu muslihat.
D.
Klasifikasi Hukum
Internasional
1.
Hukum Perdata Internasional
adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara suatu Negara dengan
warga Negara lain dalam hubungan antarbangsa yang melintasi batas Negara.
2. Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan
antara Negara yang satu dengan Negara lain dalam hubungan internasional.
Contoh: hukum pidana.
E.
Sumber Hukum
Internasional
1.
Dalam Arti Materiil
adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.
Contoh: kebiasaan internasional
(konfensi).
2.
Dalam Arti Formal adalah
sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya.
Contoh:
perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum,
keputusan pengadilan (juris prudensi), ajaran umum yang diakui oleh bangsa
beradab (doktrin).
F.
Subjek Hukum
Internasional
1.
Negara yaitu negara yang
merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.
2.
Tahta Suci Vatikan yaitu
gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan yang mempunyai kedudukan
sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
3.
Palang Merah Internasional yaitu sebagai
subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
4.
Organisasi Internasional yaitu
dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak
sekali organisasi yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara tersebut.
5.
Individu yaitu jika dalam
tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau
negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia.
6.
Pemberontak & Pihak Yang
Bersengketa yaitu memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya
sendiri, memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri, dan menguasai sumber
kekayaan alam diwilayah yang didudukinya.
7.
Perusahaan Multi Nasional yaitu
perusahaan yang berusaha dibanyak Negara yang memiliki dana yang melewati dana
banyak Negara.
II.
Peradilan Internasional
A.
Pengertian Peradilan
Internasional
Peradilan
Internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga
peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.
B.
Macam-macam Peradilan
Internasional
1.
Mahkamah Internasional
adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukannya di Den Haag,
Belanda.
2.
Mahkamah Pidana Internasional adalah
yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan
supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat
internasional dipidana.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana
Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang selesai
mengadili, peradilan ini dibubarkan.
C.
Tugas & Wewenang
Peradilan Internasional
1.
Mahkamah Internasional
Tugas: -
Mengadili perselisihan-perselisihan antarnegara-negara PBB,
-
Memberikan pendapat kepada Majelis
Umum PBB tentang penyelesaian sengketa,
-
Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk
mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah
Internasional.
Wewenang: - Meliputi
semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan semua
hal terutama yang terdapat dalam piagam PBB.
2.
Mahkamah Pidana Internasional
Tugas: - Mengadili individu pelanggar hak
asasi manusia internasional.
Wewenang: - Menangani
beberapa jenis kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan
agresi, dan kejahatan perang.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana
Internasional
Tugas: - Mengadili
para tersangka yang melakukan kejahatan berat
internasional
hanya untuk sementara.
Wewenang: - Menyangkut tindakan kejahatan perang dan
genosida tanpa melihat Negara si pelaku.
III.
Persengketaan
Internasional
A.
Pengertian Persengketaan
Internasional
Persengketaan Internasional adalah suatu
situasi ketika dua Negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai
dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
B.
Penyebab Terjadinya
Persengketaan Internasional
1.
Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2.
Salah satu pihak sengaja
melanggar hak / kepentingan Negara lain.
3.
Dua Negara berselisih pendirian
tentang suatu hal.
4.
Pelanggaran hukum / perjanjian
internasional.
5. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian
internasional.
6. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
7. Perebutan sumber-sumber ekonomi.
8. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun
internasional.
9. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
10. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
C.
Pola Penyelesaian Persengketaan Internasional
1. Secara Damai dibagi menjadi dua:
Secara Hukum
Ø
Arbitrase Internasional Publik merupakan penyelesaian sengketa secara
damai yang dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada
orang-orang tertentu, yaitu arbitrator yang dipilih bebeas oleh pihak yang
bersengketa.
Dalam proses
arbitrasi ada prosedur yang harus ditempuh yaitu:
Salah seorang diantaranya boleh
warga Negara mereka sendiri, atau
didipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh Negara itu sebagai
anggota panel mahkamah arbitrasi.
· Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang
bertindak
sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut.
· Putusan diberikan melalui
suara terbanyak.
Ø
Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice / ICJ) adalah suatu penyelesaian sengketa
internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana
mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan
internasional yang berfungsi sebaai organ penyelesaian yudisial dalam
masyarakat internasional adalah International Court of Justice.
Secara Politik
Ø Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling
tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak
ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh
jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah
untuk dipecahkan.
Ø Mediasi dan Jasa-jasa Baik (Mediation and Good Offices)
merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah
keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi
(mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator
merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang
tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai.
Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator
menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Ø Konsiliasi (Conciliation) yaitu menurut the Institute of
International Law melalui the Regulations the Procedur of International
Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1, konsiliasi
disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional
dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau
sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi
(conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi
mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai
dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite
penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan
suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul
kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Ø Penyelidikan (Inquiry) yaitu metode penyelidikan digunakan
untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah
komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang
bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar
bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan
sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Ø Penyelesaian di Bawah Naungan Perserikatan Bangsa-bangsa yaitu
amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah
satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Melalui pasal 2 piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan
sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman
perang /penggunaan kekerasan.
2. Secara Paksa dibagi menjadi lima:
Secara Perang
merupakan Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan
menundukkan lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu
sengketa internasional.
Secara Retorsi (Retortion)
adalah Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak
pantas yang dilakukan oleh Negara lain. Balas dendam dilakukan dengan
perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah.
Secara Tindakan Pembalasan (Repraisals)
adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu
Negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari Negara lain. Cara
penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan
kepada suatu Negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan
illegal atau tidak sah yang dilakukan oleh Negara tersebut.
Secara Blokade Damai (Pacific
Blockade)
adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai biasanya dengan
memblokade pelabuhan agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan ganti rugi
atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.
Secara Intervensi (Intervention)
adalah cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan melakukan
tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah
dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk
dalam kategori intervensi sah adalah sbb:
· Intervensi kolektif sesuai dengan
piagam PBB
· Pertahanan diri
· Negara yang menjadi objek
intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar