Selasa, 08 Desember 2015

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL


DAFTAR ISI

I.                  Hukum Internasional
A.    Pengertian Sistem Hukum Internasional
B.     Pengertian Hukum Internasional
C.     Asas-asas Hukum Internasional
D.    Klasifikasi Hukum Internasional
E.     Sumber Hukum Internasional
F.      Subjek Hukum Internasional

II.               Peradilan Internasional
A.    Pengertian Peradilan Internasional
B.     Macam-macam Peradilan Internasional
C.     Tugas & Wewenang Peradilan Internasional

III.           Persengketaan Internasional
A.    Pengertian Persengketaan Internasional
B.     Penyebab Terjadinya Persengketaan Internasional
C.     Pola Penyelesaian Persengketaan Internasional

I.                  Hukum Internasional

A.               Pengertian Sistem Hukum Internasional
Sistem adalah satu kesatuan unsur yang saling terkait dan berpengaruh dalam mewujudkan suatu fungsi.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi yang bersifat tegas serta memaksa yang dibuat oleh pemerintahan.

B.             Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang telah tua usianya, yaitu sejak zaman Romawi. Dengan istilah ius gentium, dalam bahasa Jerman volkerrechi, bahasa Prancis droit degens, dan bahasa Inggris international law.
Jadi, Hukum Internasional adalah sekumpulan asas, kebiasaan internasional, dan aturan hukum yang bersifat umum yang dihormati dan dipatuhi, serta adanya kewajiban mengikat terhadap Negara-negara di dunia dan lembaga atau organisasi internasional didalam hubungan mereka dengan yang lain dalam kehidupan masyarakat internasional.
Singkatnya, Hukum Internasional adalah hukum antarBangsa / Negara.

C.            Asas-asas Hukum Internasional
1.      Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya.
Contoh: seseorang yang menembakan senjata didalam wilayah Negara lain dan melewati batas Negara tersebut, apabila mengenai orang lain dan terbunuh dinegara tersebut.
2.      Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya.
Contoh: seseorang yang berkewarganegaraan Indonesia ingin mengikuti Pemilu dinegara lain untuk bisa mengikutinya, namun dengan itu harus diberikan penjelasan yang rinci untuk bisa mengatakan bahwa orang tersebut akan mengikuti pemilu didalam atau diluar Negara tersebut.
3.      Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh: seseorang yang mendirikan bangunan secara ilegal yang membuat para masyarakat setempat menjadi resah dan kecewa dengan pembangunan secara ilegal dan juga penggunaan helm yang berlogo SNI untuk menjadi suatu beban mayarakat setempat untuk bisa menerapkan peraturan yang kecil menjadi yang luar biasa..
4.      Asas Pacta Sunt Servanda
Asas ini didasarkan pada setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
5.      Asas Egality Rights
Asas ini didasarkan pada pihak yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
6.      Asas Reciprositas
Asas ini didasarkan pada tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif ataupun positif.
7.      Asas Courtesy
Asas ini didasarkan pada saling menghornati dan saling menjaga kehormatan negara.
8.      Asas Rebus Sig Stantibus
Asas ini didasarkan pada sesuatu yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar / fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
9.      Asas Persamaan Derajat
Asas ini didasarkan pada hubungan antarbangsa hendaknya berdasarkan pada pengakuan bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat.
10.  Asas Keterbukaan
Asas ini didasarkan pada adanya kesediaan masing-masing pihak dalam hubungan internasional untuk memberikan informasi secara jujur dengan dilandasi oleh rasa keadilan.
11.  Asas Nebis In Idem
Asas ini berdasarkan Bahwa tidak seorangpun dapat diadili karena suatu kejahatan untuk itu telah diputuskan bahwa orang tersebut bersalah atau tidak. Bahwa tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain untuk suatu kejahatan dimana orang tersebut telah diputuskan bersalah atau dibebaskan oleh pengadilan pidana internasional. Bahwa tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan di suatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal 6, 7 dan 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama yang telah diadili sebelumnya.
12.  Asas Jus Cogents
Asas ini didasarkan pada suatu perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika pembuatan perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan kaidah dasar yang diatur dalam hukum internasional umum (pasal 53 konvensi wina 1969).
13.  Asas Inviolability dan Immunity
Asas ini berdasarkan bahwa seorang pejabat diplomatik tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat kelengkapan Negara penerima. Sebaliknya, Negara penerima wajib untuk mengambil langkah demi mencegah terjadinya penyerangan atas kehormatan dan kekebalan pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan.
14.  Asas Kepentingan Militer
Asas ini didasarkan pada para pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan sesuai dengan tujuan perang.
15.  Asas Perikemanusiaan
Asas ini didasarkan pada yang melarang para pihak yang berperang dalam menggunakan kekerasan secara berlebihan sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dalam mencapai tujuan perang.

16.  Asas Kesatriaan
Asas ini didasarkan pada mendahulukan kejujuran, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan cara dan alat yang tidak terhormat serta tipu muslihat.

D.            Klasifikasi Hukum Internasional
1.      Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain dalam hubungan antarbangsa yang melintasi batas Negara.
2.      Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara yang satu dengan Negara lain dalam hubungan internasional.
Contoh: hukum pidana.

E.             Sumber Hukum Internasional
1.      Dalam Arti Materiil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya.
Contoh: kebiasaan internasional (konfensi).
2.      Dalam Arti Formal adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuknya.
Contoh: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, keputusan pengadilan (juris prudensi), ajaran umum yang diakui oleh bangsa beradab (doktrin).

F.              Subjek Hukum Internasional
1.      Negara yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara.
2.      Tahta Suci Vatikan yaitu gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan yang mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
3.      Palang Merah Internasional yaitu sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian.
4.      Organisasi Internasional yaitu dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, banyak sekali organisasi yang diadakan (dibentuk) oleh negara-negara tersebut.
5.      Individu yaitu jika dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia.
6.      Pemberontak & Pihak Yang Bersengketa yaitu memiliki hak yang sama untuk menentukan nasibnya sendiri, memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri, dan menguasai sumber kekayaan alam diwilayah yang didudukinya.
7.      Perusahaan Multi Nasional yaitu perusahaan yang berusaha dibanyak Negara yang memiliki dana yang melewati dana banyak Negara.





II.               Peradilan Internasional

         A.               Pengertian Peradilan Internasional
Peradilan Internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.

         B.               Macam-macam Peradilan Internasional
1.      Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukannya di Den Haag, Belanda.
2.      Mahkamah Pidana Internasional adalah yang berdiri permanen berdasarkan traktat multilateral, yang mewujudkan supremasi hukum internasional yang memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.
3.      Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.

         C.               Tugas & Wewenang Peradilan Internasional
1.      Mahkamah Internasional
Tugas: -     Mengadili perselisihan-perselisihan antarnegara-negara PBB,
-          Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa,
-          Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Wewenang: -    Meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dan semua hal terutama yang terdapat dalam piagam PBB.
2.      Mahkamah Pidana Internasional
Tugas: - Mengadili individu pelanggar hak asasi manusia internasional.
Wewenang: -   Menangani beberapa jenis kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.
3.      Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional
Tugas: - Mengadili para tersangka yang melakukan kejahatan berat
  internasional hanya untuk sementara.
Wewenang: -    Menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat Negara si pelaku.

III.           Persengketaan Internasional

         A.               Pengertian Persengketaan Internasional
Persengketaan Internasional adalah suatu situasi ketika dua Negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

         B.               Penyebab Terjadinya Persengketaan Internasional
1.      Kesalahpahaman tentang suatu hal.
2.      Salah satu pihak sengaja melanggar hak / kepentingan Negara lain.
3.      Dua Negara berselisih pendirian tentang suatu hal.
4.      Pelanggaran hukum / perjanjian internasional.
5.      Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional.
6.      Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional.
7.      Perebutan sumber-sumber ekonomi.
8. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional maupun internasional.
9.      Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain.
10.  Penghinaan terhadap harga diri bangsa. 

C.               Pola Penyelesaian Persengketaan Internasional
1. Secara Damai dibagi menjadi dua:
Secara Hukum

Ø  Arbitrase Internasional Publik merupakan penyelesaian sengketa secara damai yang dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator yang dipilih bebeas oleh pihak yang bersengketa.
    Dalam proses arbitrasi ada prosedur yang harus ditempuh yaitu:
· Masing-masing Negara yang bersengketa tersebut menunjuk 2 arbitrator. 
  Salah seorang diantaranya boleh warga Negara mereka sendiri, atau 
  didipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh Negara itu sebagai
  anggota panel mahkamah arbitrasi.
· Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak 
  sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut.
· Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
Ø  Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice / ICJ) adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebaai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah International Court of Justice.

Secara Politik
Ø  Negosiasi merupakan teknik penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan paling sederhana. Teknik negosiasi tidak melibatkan pihak ketiga, hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait. Perbedaan persepsi yang dimiliki oleh kedua belah pihak akan diperoleh jalan keluar dan menyebabkan pemahaman atas inti persoalan menjadi lebih mudah untuk dipecahkan.
Ø  Mediasi dan Jasa-jasa Baik (Mediation and Good Offices) merupakan bentuk lain dari negosiasi, sedangkan yang membedakannya adalah keterlibatan pihak ketiga. Pihak ketiga hanya bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator), komunikasi bagi pihak ketiga disebut good offices. Seorang mediator merupakan pihak ketiga yang memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat guna melancarkan terjadinya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertikai. Mediasi hanya dapat terlaksana dalam hal para pihak bersepakat dan mediator menerima syarat-syarat yang diberikan oleh pihak yang bersengketa.
Ø  Konsiliasi (Conciliation) yaitu menurut the Institute of International Law melalui the Regulations the Procedur of International Conciliation yang diadopsinya pada tahun 1961 dalam Pasal 1, konsiliasi disebutkan sebagai suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian. Istilah konsiliasi (conciliation) mempunyai arti yang luas dan sempit. Pengertian luas konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Pengertian sempit, konsiliasi berarti penyerahan suatu sengketa kepada sebuah komite untuk membuat laporan beserta usul-usul kepada para pihak bagi penyelesaian sengketa tersebut.
Ø  Penyelidikan (Inquiry) yaitu metode penyelidikan digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang bersifat internasional, yang relevan dengan permasalahan. Dengan dasar bukti-bukti dan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaiannya.
Ø  Penyelesaian di Bawah Naungan Perserikatan Bangsa-bangsa yaitu amanat yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, salah satu tujuannya adalah untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Melalui pasal 2 piagam PBB, anggota-anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang /penggunaan kekerasan.

2. Secara Paksa dibagi menjadi lima:
Secara Perang
merupakan Pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.

Secara Retorsi (Retortion)
adalah Pembalasan yang dilakukan oleh Negara terhadap tindakan yang tidak pantas yang dilakukan oleh Negara lain. Balas dendam dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang tidak bersahabat tetapi sah.

Secara Tindakan Pembalasan (Repraisals)
adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari Negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu Negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan illegal atau tidak sah yang dilakukan oleh Negara tersebut.

Secara Blokade Damai (Pacific Blockade)
adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai biasanya dengan memblokade pelabuhan agar Negara yang diblokir memenuhi permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.

Secara Intervensi (Intervention)
adalah cara untuk menyelesaikan sengketa internasional dengan melakukan tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah sbb:
· Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB
· Intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya
· Pertahanan diri
· Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran 
  berat terhadap hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar